welcome friendwellcome)friend galau //////

Rabu, 20 Juni 2012

lentera hidup part I

tugas manusia hanya menjalankan segalah perintahnya
tanggung jawab manusia menerimah dengan ikhlas kehendaknya
wewenang manusia meraih dan mencari jati diri manusia yang penuh dengan liku liku kehidupan
batu yang keras akan runtuh dengan tetesan air kehidupan.?
sering menapak patamorgana diseberang
pasir di genggaman terlupakan
oleh karena dua kelopak mata yang menawarkan keindahan..?
kicauan burung hantu bergumam di seja kegelapan malam akan berguna dibandingkan kicauan burung nuri.
ia mengeluarkan raungan pertanda kesempurnaan akan menghampiri.
kicauan nuri menapakkan kesenangan duniawi mengeluarkan suara entah arah dan tujuan
terpaku pada lentrera kehidupan duniawi
mengeluarkan suara demi kepentingan pribadi
lidahnya menculur kemana mana
bersambung ke part II

Selasa, 05 Juni 2012

Otonomi Daerah UU No. 22 tahun 1999



.

Untuk membantu saudara, cermati beberapa pengertian konsep sebagaimana tercantum dalam Bab I Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD negara RI tahun 1945.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas‑luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD adalah lembaga perwailan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau, kepada. instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten.kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang­-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas‑batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Daerah adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan Gubemur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas‑batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI.
Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Pembiayaan Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun‑tahun anggaran berikutnya.
Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2) sebagaimana dikutip oleh Sadu Wasistiono ( 2002:17‑18) menyatakan desentralisasi adalah the transfer of authority and responsibility for public function from central government to subordinator quasi­ independent goverment organization or he private sector.

Dengan demikian yang dimaksud desentralisasi adalah tranfer kewenangan dan tanggung jawab fungsi‑fungsi publik. Tranfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya menurut Cheema & Rondinelli (1983) sebagaimana dikutip Sadu Wasistiono (2002:18) membagi desentralisasi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga. bentuk utama, yaitu dekonsentrasi, delegasi dan. devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien
3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Agar desentralisasi ini berhasil dengan baik, selanjutnya Litvack & Seddon ( dalam Sadu Wasistono (2002:19) diperlukan adanya lima kondisi, yaitu :
1. Kerangka kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antara. pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggungjawab pemberian pelayanan oleh Pernerintah Daerah
2. Masyarakat setempat diberi informasi mengenai kemungkinan-­kemungkinan biaya pelayanan serta sumber‑sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh Pemerintah daerah menjadi lebih bermakna.
3. Masyarakat memerlukan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan pandangannya sebagai upaya mendorong partisipasinya
4. Harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik dan informasi yang tranparan yang memungkinkan masyarakat memonitor kinerja Pemerintah Daerah
5. Harus didesain intrumen desentralisasi seperti kerangka, kerja institusional, struktur tanggungjawab pemberian pelayanan dan sistern fiskal antara pemerintah.

Kebijakan otonomi daerah bukan tanpa alasan. Dilihat dari landasan yuridis jelas telah diamanatkan oleh Ketetapan MPR no. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalarn Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang­Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan Undang­Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pernerintahan Daerah.
Selain alasan yuridis, juga dalam upaya menghadapi tuntutan globalisasi yang mau tidak mau suka, tidak suka daerah harus lebih diberdayakan dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggungjawab, terutama dalam mengatur, mernanfaatkan dan menggali sumber‑sumber potensi yang ada di daerahnya masing‑masing.
Tujuan Utama dari kebijakan otonomi daerah yang dikeluarkan , tahun 1999 adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban‑beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentraisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang signifikan. Kemampuan prakarsa dan kreativitas mereka akan terpacu, sehingga, kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domestik akan semakin kuat.
Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah ( Syaukani, Affan Gaffar dan Ryaas Rasyid, 2002:172 ).
Dengan diberlakukannya undang‑undang nomor 32 dan 33 tahun 2004, maka kewenangan itu didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah‑daerah, kewenangan mengurus, mengatur dan memanajeri rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Dengan demikian pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, , pengawas dan pengevaluasi.
Menurut Syakauni dkk, ( 2002 : 173‑184) visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
Di bidang politik, karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan dekonsentrasi, maka ia harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahimya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
Fenomena yang muncul dewasa. ini, khususnya dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota begitu besar partisipasi masyarakat. Ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon‑calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas , investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara, nilai‑nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Berdasarkan visi ini, maka konsep otonomi daerah merangkum hal‑hal sbb
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
2. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi
3. Peningkatan efektifitas fungsi‑fungsi pelayanan eksekutif, melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan
4. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber‑sumber pendapatan negara
5. Perwujudan desentralisasi fiskal. Melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant
6. Prembinaan dan pemberdayaan lembaga‑lembaga dan nilai‑nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelahara harmoni sosial.

Kekuasaan : kemampuan untuk mengarahkan atau mengontrol seseorang atau sesuatu
Kewenangan : kekuasaan dari orang-orang yang memiliki hak untuk menggunakannya disebabkan oleh adat, hukum, atau persetujuan dari pemerintah

B. Prinsip dan Asas Otonomi Daerah
Dalam penjelasan Urnum Undang‑Undang nomor 32 tahun 2004 ditegaskan. bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas‑luasnya, nyata, dan bertanggung jawab.
Otonomi seluas‑luasnya adalah daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali : kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Pertanyaannya sekarang : Mengapa kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama masih tetap dipegang oleh pusat ? Jelaskan dampak positif dan negatifnya kebijakan tersebut ?

Otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahaan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kehasan daerah.
Sedangkan Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar‑benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Selain menggunakan prinsip‑prinsip tersebut di atas, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah digunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Sedangkan asas yang digunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan (pemerintah pusat) yaitu asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut, berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas asas:
1. kepastian hukum
2. tertib penyelenggara negara
3. kepentingan umum
4. keterbukaan
5. proporsionalitas
6. orofesioalitas
7. akuntabiltas
8. efisiensi, dan
9. efektivitas.
Mengacu kepada misi, visi, asas dan prinsip‑prinsip penyelenggaraan otonomi daerah, maka tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
7. menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Diskusikan dengan peserta pelatihan terdekat, mengapa dengan diberikannya otonomi daerah dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, menciptakan Keadilan dan pemerataan, menumbuhkan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, mendorong pemberdayaan masyarakat dan dapat menumbuhkan prakarsa serta kreativitas masyarakat dalam pembangunan !



Tujuan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana. diuraikan di atas tidak terlepas dari ciri‑ciri yang melakat pada undang‑undang yang dijadikan landasannya, yaitu undang ‑ undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yaitu :
1. Demokrasi dan Demokratisasi yang lebih menekankan pada peran serta masyarakat
2. Mendekatkan Pemerintah dengan rakyat
3. Sistem Otonomi Luas dan Nyata serta bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional
4. Tidak Menggunakan sistem Otonomi Bertingkat
5. Penguatan rakyat melalui DPRD

Mengapa Pelaksanaan otonomi Daerah dilaksanakan secara utuh pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota ? Jelaskan dampak positif dan negatifnya bagi pembangunan di daerah yang bersangkutan ! Uraikan pula dampak positif dan negatif bagi dinas/instansi yang ada di propinsi sebagai dampak kebijakan otonomi yang diberikan pada daerah kabupaten dan daerah kota

C. Pembagian Urusan Pemerintahan

Dikeluarkannya kebijakan, tentang pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak pada terjadinya berbagai perubahan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang‑undang nomor 32 tahun 2004. Adapun uraian rinci mengenai berbagai kewenangan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan (kewenangan) Pemerintahan Pusat
Sekalipun daerah diberi keleluasaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, namun ada 6 (enam) urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam pasal 10 ayat 3 UU No.32 tahun 2004 ditegaskan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.

Dalam menyelenggarakan urusan tersebut, pemerintah dapat meneyelenggarakan, sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah (asas dekonsentrasi) atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa (asas Tugas pembantuan). Demikian pula dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah selain keenam urusan di atas, pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri atau menggunakan asas dekonsentrasi atau tugas pembantuan. ,
Dalam undang‑undang nomor 32 tahun 2004 ditegaskan pula bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan.
Tugas: Jelaskan perbedaan antara kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi.

2. Urusan (Kewenangan) Pemerintahan Propinsi

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib yang dimaksud dalam ketentuan ini yaitu urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga, negara yaitu antara lain: a) perlindungan hak konstitusional; b) perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan. NKRI, dan c) pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan yang secara, nyata, ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.

Dalam Pasal 13 UU No. 32 / 2004 disebutkan bahwa, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah teemasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang­ - undangan.

Sedangkan urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.




3. Kewenangan Daerah
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain diatur dalam pasal 18 UU No. 32 tahun 2004. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Kewenangan tersebut meliputi: 1) eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut 2) pengaturan administratif; 3) pengaturan tata ruang; 4) penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah, 5) ikut serta dalam pemeliharaan keamanan, dan 6) ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.


Urusan (Kewenangan) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Pasal 14 UU No. 32/ 2004
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten,kota meliputi: a) perencanaan dan pengendalian pembangunan; b) perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d) penyediaan sarana dan prasarana umum; e) penanganan bidang kesehatan; f) penyelenggaraan pendidikan; g) penanggulangan masalah sosial; h) pelayanan bidang ketenagakerjaan; i) fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; j) pengendalian lingkungan hidup; k) pelayanan pertanahan; l) pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m) pelayanan administrasi umum pemerintahan; n) pelayanan administrasi penanaman modal; 0) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p) urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-­undangan.
Sedangkan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk laut meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

D. Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah
Di daerah dibentuk DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 40 dan 41 Undang‑Undang No. 32 tahun 2004).

Bandingkan oleh saudara bagimana konstruksi atau susunan Pemerintahan di daerah berdasarkan Undang‑Undang nomor 5 tahun 1974 dengan UU nomor 32 tahun 2004 !

1. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD adalah sebagai berikut
a) membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b) membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang‑undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Mendagri bagi DPRD Provinsi dan kepada Mendagri melalui Gubemur bagi DPRD kabupaten/kota;
e) memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i) membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j) melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Selain itu, DPRD juga melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan. (pasal 42 Undang‑Undang No.32/2004).

2. Hak DPRD
Sebagai lembaga, DPRD mempunyai hak‑hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 32 tahun 2004, yaitu
a. interpelasi
b. angket;
c. menyatakan pendapat.
Sedangkan anggota DPRD mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administrasi.

Selain memiliki hak, anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 45 Undang‑Undang No. 32/2004 yaitu:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Kesatuan RI tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang‑undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan RI;
d. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
e. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
g. memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya;
h. menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD;
i. menjaga norma dan etika dalam hubungan keda dengan lembaga terkait;

4. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Setiap Daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut Kepala Daerah dengan dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Kepala Daerah Propinsi disebut Gubemur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD, sebagai,wakil Pemerintah. Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggungjawab kepada DPRD Kabupaten/Kota, Sebagai alat (wakil) pemerintah pusat, Gubemur mmiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota,
b) koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
c) koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Sedangkan Muslimin, 1978:224) mengemukakan bahwa Gubemur selaku wakil pemerintah memilki tugas‑tugas antara lain :
1) Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya
2) Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
3) Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
4) Melaksanakan usaha‑usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
5) Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang diberikan kepadanya
6) Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.

Dalam pasal 25 UU No.32 tahun 2004 ditegaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2) mengajukan rancangan Perda;
3) menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4) menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5) mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
6) mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang‑undangan; dan
7) melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.

Sedangkan tugas wakil kepala daerah adalah:
a) membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b) membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e) memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f) melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g) melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

5. Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah
Salah satu perubahan penting yang diatur dalam undang‑undang nomor 32 tahun 2004 adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam pasal 24 ayat 5 undang‑undang tersebut ditegaskan bahwa "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan". Pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir (pasal 86 ayat 1).
Selanjutnya, dalam pasal 107 disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai psangan calon terpilih. Jika ketentuan tersebut juga tidak terpenuhi atau tidak ada yang mencapai 25%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua, dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Adapun pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat dilakukan apabila:
1) berakhir masajabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
2) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut‑turut selama 6 (enam) bulan;
3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
4) dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
5) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
6) melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

6. Perangkat Daerah
a. Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah
b. Dinas daerah yang dimpin oleh Kepala Dinas
c. Kecamatan yang dipimpin oleh camat
d. Kelurahan

7. Keuangan Daerah
Sumber‑sumber Pendapatan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan; dan lain‑lain pendapatan daerah yang sah.
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain‑lain PAD yang sah.
Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Selanjutnya ditegaskan bahwa, dana bagi hasil yang bersumber dari pajak terdiri dari:
a. PBB sektor perdesaan, perkotaan, perkebunan, peftarnbangan serta kehutanan;
b. Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sektor perdesaan , perkotaan, perkebunan, pertambangan, serta kehutanan;
c. Pajak penghasilan (PPh).

Sedangkan dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari: kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi (pasal11 ayat 3 UU No. 33 tahun 2004).
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB dibagi antara daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan pemerintah. Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah.
Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah.
10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak‑ setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.

Dana Alokasi Umum dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. Sedangkan DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan penghitungan DAU‑nya ditetapkan sesuai undang‑undang.

Dana Alokasi Khusus dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk:
a. mendanai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah atas dasar prioritas nasional;
b. mendanai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.

Pada uraian di atas, disebutkan bahwa sumber pendapatan daerah diperoleh dari PAD, Dana perimbangan, dan lain‑lain pendapatan daerah dibagi yang sah. Dalam pasal 164 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa lain‑lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain­-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah. Hibah yang dimaksud merupakan bantuan berupa uang, barang, dan.atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.


Berdasarkan uraian di atas, J. Kahl ( 2002: 13), menggambarkan tentang alur pikir manajemen pemerintahanan daerah sbb;

GOOD GOVERNANCE
1.Partisipasi
2. Taat Hukum
3. Transparansi
4. Responsif
5. Berorientasi kesepakatan
6. Kesetaraan
7. Efektif dan efisien
8. Akuntabilitas
9. Visi Strategis
Kerangka dasar pengelolaan pembangunan daerah, Renstra, Repetada

Manajemen Pemerintahan Daerah
Manajemen Keuangan Daerah
Manajemen kekuatan sospol
Manajemen Kepegawaian
Manajemen Pengawasan
Manajemen Pelayanan Umum Pemerintah
Manajemen Pembangunan

































ALUR PIKIR MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH
( MODEL J. KOHL,2002, 13 )


KEBIJAKAN PUBLIK

Kutipan dari buku karya Joko Widodo (2001:189-190) kebijakan publik adalah :
Dye : apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan

Edwar III : apa yang pemerintah katakan dan dilakukan atau tidak. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah

Anderson : serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang didikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu

Kartasasmita : merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah (2) apa yang menyebabkannya (3) apa pengaruhnya.

Kebijakan Publik adalah segala sesuatu atau tindakan yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah untuk kepentingan umum.

Tahapan pembuatan kebijakan publik dimulai dari :
1. Tahap pembuatan agenda kebijakan
2. Tahap formulasi dan legitimasi (merumuskan, solusi, pengesahan)
3. Tahap implementasi dan
4. Tahap evaluasi kebijakan ( evaluasi proses, dampak dan analisa strategi)



Senin, 04 Juni 2012


PTS Tolak RUU PT
Ester Lince Napitupulu | Agus Mulyadi | Kamis, 24 Mei 2012 | 20:33 WIB
Dibaca: |
- Penyelenggara perguruan tinggi swasta tetap keberatan dengan rencana pemerintah dan DPR, mengesahkan rancangan undang-undang tentang pendidikan tinggi.
Perguruan tinggi swasta siap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika pemerintah dan DPR tetap mengesahkan RUUPT.
Payung hukum untuk PT ini dinilai justru terlalu mencampuri perguruan tinggi swasta, padahal sebenarnya yang dituju adalah mengatur perguruan tinggi negeri.
"Bagi perguruan tinggi swasta, pengaturan dalam UU Sisidiknas dan PP yang sudah ada, kami nilai sudah cukup. Adanya RUU PT yang bakal segera disahkan, justru mengancam keragaman PTS dan semakin mendiskriminasi. Karena itu, jika pemerintah dan DPR tetap bersikeras, kami siap membawa RUU PT nanti ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI), Thomas Suyatno, usai rapat pimpinan nasional pengurus pusat di Jakarta, Kamis (25/5/2012).
Menurut Thomas, pemerintah dan DPR sebaiknya tidak memaksakan membuat RUU PT. Jika pemerintah merasa tetap membutuhkan payung hukum bagi perguruan tinggi negeri (PTN) pascadibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan, sesuai dengan ketentuan yang ada bisa dibuat peraturan pemerintah soal PTN.
Thomas mengatakan, sesuai draf RUU PT yang terakhir, nantinya perlu diterbitkan sembilan PP dan 26 Permendikbud. Hal ini menunjukkan, negara justru terlalu mengatur PT, termasuk PTS.
Lebih lanjut Thomas mengatakan, ABPPTSI juga keberatan dengan otonomi yang dimaknai PTS lepas dari badan penyelenggaranya, seperti yayasan. Sebab, PTS dan badan penyelenggaranya merupakan satu kesatuan (entity).
"Kalau untuk otonomi akademik menyelenggarakan Tri Dharma PT, itu memang kami dukung penuh untuk dilaksanakan PTS. Tetapi untuk otonomi nonakademik seperti pengelolaan keuangan, pencarian sumber dana, pengangkatan pegawai, tetap merupakan kewenagan dari badan penyelenggara," kata Thomas.
Dalam pandangan ABPPTSI, payung hukum untuk PT cukup berbentuk PT. Jika dibutuhkan bagi PTN, bisa membuat PP khusus untuk PTN. Menurut Thomas, keberatan PTS ini segera disampaikan pada panitia kerja RUU PT. Jika pemerintah bergeming, PTS siap untuk kembali mengajukan keberatan lewat Mahkamah Konstitusi, seperti halnya UU BHP.

Minggu, 03 Juni 2012

Sabtu, 02 Juni 2012

10 PASAL UUD 1945 YANG DIAMANDEMEN
A. BAB III UUD 1945: KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 5
· .Sebelum Amandemen
Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
· Amandemen Pertama
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
· Sebelum Amandemen
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
· Amandemen Pertama
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
· Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
· Amandemen Ketiga
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
B. BAB V UUD 1945: KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
· Sebelum Amandemen
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
· Amandemen Pertama
(1) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
· Amandemen Ketiga
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
C. BAB VI: PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
· Sebelum Amandemen
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
· Amandemen Kedua
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
D. BAB VIIB: PEMILIHAN UMUM
Pasal 22
· Sebelum Amandemen
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
· Amandemen Kedua
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
· Amandemen Ketiga
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
E. BAB VIII: HAL KEUANGAN
Pasal 23
· Sebelum Amandemen
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
· Amandemen Ketiga
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
· Amandemen Keempat
Dihapus.
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
F. BAB XIII: PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
· Sebelum Amandemen
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
· Amandemen Keempat
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
· Sebelum Amandemen
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
· Amandemen Keempat
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
G. BAB XIV: KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
· Sebelum Amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
· Amandemen Keempat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
· Sebelum Amandemen
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
· Amandemen Keempat
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam